Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu untuk Tidak Memasang ATK pada Zona yang Dilarang

- 18 Desember 2023, 20:40 WIB
Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu untuk Tidak Memasang ATK pada Zona yang Dilarang
Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu untuk Tidak Memasang ATK pada Zona yang Dilarang /Instagram @bawaslukotim/

SRAGEN UPDATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengingatkan peserta pemilu.

Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu tidak memasang alat peraga kampanye (ATK) pada zona yang dilarang.

Bawaslu mengatakan bahwa masih terdapat peserta pemilu yang memasang ATK pada zona yang dilarang.

“Hasil patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami masih menemukan beberapa APK yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar,” kata Anggota Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Rachmat mengingatkan kepada para peserta pemilu baik itu calon presiden atau calon legislatif untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Bawaslu Makassar.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Makanan Pedas Berkuah Saat Musim Dingin, Cocok untuk Menghangatkan Badan saat Hujan

“Kami berharap ada upaya kerja sama yang baik dari setiap peserta Pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye bisa berjalan dengan baik,” kata Rachmat.

Piha Bawaslu Kota Makassar sendiri telah mengeluarkan surat imbauan jauh sebelum masa kampanye.

Imbauan tersebut berkaitan dengan zona yang tidak dilarang dan dilarang untuk memasang ATK Pemilu selama masa kampanye.

Hal tersebut dilakukan agar peserta Pemilu tidak lagi mempunyai alasan belum mengetahui aturan mengenai zona yang dilarang dan tidak dilarang.

“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi peserta Pemilu menyampaikan kepada kai dengan alasan kami tidak tahu,” lanjut Rachmat.

Terdapat 12 titik yang telah ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan ATK Pemilu, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur.

Baca Juga: Drama ini Korea Raih Rating Tertinggi Sepanjang Masa: Welcome to Samdalri hingga Maestra: Strings of Truth

Selain itu, larangan pemasangan ATK Pemilu berada di Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng.

Sisa zona yang dilarang untuk pemasangan ATK kampanye yaitu Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Pangeran Pettarani.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah