SRAGEN UPDATE - Pemilu 2024 akan segera hadir dan berbagai kampanye akan dilakukan oleh para caleg (calon legislatif), capres (calon presiden), dan cawapres (calon wakil presiden).
Diketahui kalau kampanye Pemilu 2024 akan diadakan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.
Pada kampanye pemilu 2024, para caleg, capres, dan cawapres bisa melakukan berbagai hal seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye.
Para caleg, capres dan cawapres juga bisa alat peraga kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial.
Baca Juga: Alami Masalah Kesehatan, Tiffany Girl's Generation akan Istirahat dari Kegiatannya
KPU pun peringatkan para peserta dan tim kampanye pada Pemilu 2024 supaya tidak melanggar peraturan.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu menjelaskan larangan-larangan soal kampanye.
Dalam aturan tersebut, kampanye Pemilu 2024 digelar dengan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, dan tertib.
Aturan lainya pada kampanye Pemilu 2024 adalah kepentingan umum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berikut Ini Adalah Beberapa Larangan Pada Saat Kampanye
Baca Juga: Jelang Tayang Episode Akhir, Twinkling Watermelon Lomba Perebutan Rating dengan The Matchmakers