Pemilu 2024 Segera Datang: Berikut Ini Beberapa Larangan Pada Saat Lakukan Kampanye

- 14 November 2023, 21:07 WIB
Pemilu 2024 Segera Datang: Berikut Ini Beberapa Larangan Pada Saat Lakukan Kampanye
Pemilu 2024 Segera Datang: Berikut Ini Beberapa Larangan Pada Saat Lakukan Kampanye /RRI
  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Harus diingat kalau peserta kampanye dilarang memanfaatkan gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Baca Juga: Castaway Diva Minta Maaf Atas Proses Restorasi yang Tidak Sesuai Setelah Proses Syuting

Para peserta juga dilarang memulai terlebih dahulu kampanye daripada kandidat lainnya.

Sementara itu bahan kampanye dilarang ditempelkan pada tempat umum, seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lain.

Tempat umum yang disebut pada aturan tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan.

Sementara itu tempat umum lainya adalah gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan tol, sarana dan prasarana publik, dan tanaman serta pepohonan.

Perlu untuk diketahui, para peserta kampanye dan timnya dilarang memasang berbagai alat peraga kampanye

Alat peraga yang dimaksud adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul di tempat umum, termasuk halaman, pagar, dan tembok milik orang lain.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Lubuklinggau.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah