Sambut Pemilu 2024, Berikut Ini Adalah 2 Cara Ketua DPR Dipilih yang Harus Diketahui

- 11 November 2023, 18:45 WIB
Sambut Pemilu 2024, Berikut Ini Adalah 2 Cara Ketua DPR Dipilih yang Harus Diketahui
Sambut Pemilu 2024, Berikut Ini Adalah 2 Cara Ketua DPR Dipilih yang Harus Diketahui /Istimewa /

SRAGEN UPDATE - Seluruh masyarakat Indonesia akan segera menyambut Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, tentunya yang ada di dalam Pemilu 2024 adalah Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Peran Ketua DPR sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk sampaikan keluh kesah mereka supaya bisa diatasi.

Masyarakat Indonesia tentunya ingin mendapatkan Ketua DPR yang bisa sangat bertanggung jawab untuk mereka.

Baca Juga: Akankah Aaron Ramsdale Bertahan di Arsenal? Begini Permintaan Khusus Mikel Arteta

Untuk hal tersebut tentunya masyarakat Indonesia harus memilih Ketua DPR dengan sangat bijak dan cermat.

Tentunya masyarakat Indonesia perlu juga tahu bagaimana cara Ketua DPR dipilih untuk bisa tempati posisi tersebut.

Berikut Ini Adalah 2 Cara Ketua DPR Dipilih Menurut Peneliti Mei Susanto

Menurut Mei Susanto, melalui Jurnal Legislasi Indonesia yang terbit pada tahun 2019, ada dua cara atau mekanisme pemilihan Ketua DPR.

Mei mengatakan kalau sistem pertama dari cara pemilihan Ketua DPR didasarkan oleh usulan partai politik.

Sementara itu, Mei mengatakan kalau sering ada masalah dengan ketatanegaraan karena cara pemilihan Ketua DPR tersebut.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x