KPU Telah Menetapkan 17 Partai yang Ikut Serta Dalam Pemilu 2024 Nanti

- 15 Desember 2022, 17:53 WIB
KPU telah Menetapkan 17 Partai yang Ikut Serta Dalam Pemilu 2024 Nanti
KPU telah Menetapkan 17 Partai yang Ikut Serta Dalam Pemilu 2024 Nanti /

SRAGEN UPDATE – Sejumlah 17 Partai Politik telah lolos dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Seleksi tersebut merupakan tahapan verifikasi faktual yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Hasyim Asy'ari.

Keterangan tersebut diutarakan Hasyim sendiri yang merupakan Ketua KPU RI dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil verifikasi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Garapan James Cameron, Sutradara ‘Avatar: The Way of Water’

Dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Rabu lalu.

Keterangan tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022.

Dimana isi dari surat tersebut ialah tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Terdapat juga Parpol Lokal Aceh peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/ Kota Tahun 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi dari tingkat pusat hingga daerah telah terdapat rekapitulasi nasional.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x