SRAGEN UPDATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 pada hari Jum'at, 30 Desember 2022.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Mengetahui keputusan tersebut, Partai Ummat menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Cara Buat Makanan Viral Japanese Souffle Pancake! Bikin Sendiri Cuman 4 Bahan
Nazaruddin telah mewakili Partai Ummat untuk menyampaikan formulir pernyataan keberatan kepada KPU RI secara tertulis.
Nazaruddin mengklaim bahwa data hasil rekapitulasi KPU RI pada tahap verifikasi faktual tidak sesuai dengan data yang ada di Partai Ummat.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2022, Partai Ummat menyampaikan gugatan atas keputusan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Setelah gugatan sampai kepada Bawaslu RI, dilakukanlah mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat mengenai sengketa pemilihan umum terkait hasil verifikasi faktual tersebut.
Setelah melewati dua kali mediasi, melalui Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan verifikasi ulang hasil seleksi sebelumnya.