Tempat penampungan tersebut diusahakan yang tidak mengganggu kehidupan warga lokal, termasuk menghindari TPPO.
“Kemudian juga mencegah kemungkinan adanya upaya untuk mendatangkan (pengungsi Rohingya) oleh sindikat TPPI yang diduga ada di belakang kedatangan Rohingya itu. Kita akan mewaspadai itu,” lanjut Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin juga mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menampung pengungsi Rohingya hanya karena kemanusiaan.
Mengingat juga bahwa Indonesia bukan negara yang Meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Akan tetapi itu membutuhkan biaya yang besar sehingga harus berkoordinasi dengan UNHCR sebagai penanggung jawab pengungsi.
“Tetapi tentu ini juga memerlukan biaya besar, karena itu kita berkoordinasi dengan UNHCR yang bertanggung jawab (menangani pengungsi),” tambah Ma’ruf Amin.***