SRAGEN UPDATE - Guspardi Gaus, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi II, mengemukakan bahwa hingga saat ini belum terjadi modifikasi terhadap jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024.
Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024.
DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR.
Dalam revisi tersebut, dipertimbangkan untuk mempercepat pelaksanaan pilkada serentak 2024 dari bulan November menjadi September.
"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” ujar Guspardi Gaus.
Gaus menyoroti bahwa dalam proses pembuatan undang-undang, kerjasama antara DPR dan pemerintah sangatlah penting.
Dia menegaskan bahwa perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui kolaborasi antara kedua belah pihak.
Meski demikian, Guspardi Gaus menekankan pentingnya agar penyelenggara pemilu tetap mematuhi peraturan yang berlaku saat ini.