Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024: Apresiasi Pemerintah untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat

- 16 Maret 2024, 20:22 WIB
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024: Apresiasi Pemerintah untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat
Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Tahun 2024: Apresiasi Pemerintah untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat /pandapotans/pixabay/mufidpwt

SRAGEN UPDATE - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Jika ada yang belum dibayar, akan dibayarkan setelah lebaran. Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika belum selesai pada bulan Juni, dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

Penerima THR tahun ini termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.

Baca Juga: Prediksi Wonderful World Episode 6 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Jumlah penerima THR di antaranya adalah ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x