SRAGEN UPDATE - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PP tersebut menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13.
“THR akan dibayarkan paling telat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Sri Mulyani seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Adapun penerima THR tahun ini di antaranya yaitu PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: 3 Tips yang Dapat Anda Lakukan untuk Merawat Kulit agar Tetap Sehat dan Glowing saat Berpuasa
Selain itu, penerima THR ada wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD.
Terdapat juga hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS yang akan menerima THR.
Komponen THR yang akan diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.