Sementara untuk komponen THR pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Instansi pemerintah yaitu jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Dikabarkan Berlibur ke Hawaii Bersama, Agensi Bantah Rumor Kencan Han So Hee dengan Ryu Jun Yeol
Selain itu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk guru dan dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Guru diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pengaturan mengenai pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan jika bersumber dari APBN.
Sementara untuk yang bersumber dari APBD pengaturan pelaksanaan teknis diatur dengan Perkada.***