SRAGEN UPDATE - Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis.
ASN atau Aparatur Sipil Negara terbagi menjadi dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Untuk itu, PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Baca Juga: Mencakup 3 Hal Penting, Inilah Informasi Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS KPK 2023 Terbaru
Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda-beda.
Berikut adalah perbedaan PNS dan PPPK.
- Status Kepegawaian
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK.