SRAGEN UPDATE — Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jum’at, 15 Maret 2024.
Menurut Menteri Sri Mulyani, pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Bagi yang belum menerima pembayaran, THR akan dibayarkan sesudah hari raya.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024, dengan kemungkinan pencairan setelah bulan tersebut jika prosesnya belum selesai.
Baca Juga: 3 Tips yang Dapat Anda Lakukan untuk Merawat Kulit agar Tetap Sehat dan Glowing saat Berpuasa
THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh berbagai kalangan, termasuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta berbagai lembaga dan badan seperti Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, dan hakim ad hoc.
Jumlah penerima THR dan gaji ke-13 mencapai angka yang signifikan.
Lebih dari 1,9 juta orang dari ASN Pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri akan menerima tunjangan tersebut.
Sementara itu, sekitar 3,3 juta orang ASN Daerah, termasuk guru-guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan pensiunan juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.