Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi Pemerintah atas kerja keras aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional dan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui belanja pemerintah.***