MK Ungkap Jumlah Saksi dan Ahli di Sidang PHPU Bertambah Menjadi 19 Orang

- 28 Maret 2024, 20:21 WIB
MK Ungkap Jumlah Saksi dan Ahli di Sidang PHPU Bertambah Menjadi 19 Orang
MK Ungkap Jumlah Saksi dan Ahli di Sidang PHPU Bertambah Menjadi 19 Orang /

SRAGEN UPDATE — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengumumkan bahwa MK telah menambah jumlah saksi dan ahli dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Fajar Laksono, awalnya kesepakatan MK adalah menghadirkan 15 saksi dan dua ahli dalam sidang PHPU.

Namun, terdapat perubahan kesepakatan yang mengakibatkan penambahan jumlah saksi dan ahli sehingga menjadi total 19 orang, termasuk saksi dan ahli.

“Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli, tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang jadi 19 termasuk saksi dan ahli,” ujar Fajar saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, pada hari Selasa.

Fajar menjelaskan bahwa komposisi jumlah saksi dan ahli tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara PHPU.

Baca Juga: Inilah Sinopsis Godzilla X Kong: The New Empire Film Terbaru yang Tayang di Bioskop

Meskipun demikian, yang penting adalah jumlah totalnya tidak boleh melebihi 19 orang. Ia menegaskan bahwa komposisi tersebut bisa saja 9 ahli dan 10 saksi, atau sebaliknya, yaitu 5 saksi dan 14 ahli.

Penambahan jumlah saksi dan ahli ini merupakan hasil dari beberapa permintaan yang diajukan kepada MK terkait kebutuhan tambahan dalam persidangan.

Permintaan tersebut kemudian dipertimbangkan dan disetujui dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, dan keputusan ini dianggap final.

Saat ini, MK tengah menggelar persidangan dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x