SRAGEN UPDATE - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4%.
MK menghapus ambang batas parlemen 4% melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Pada putusan tersebut diketahui penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% dari suara sah nasional.
Penghapusan ambang batas tersebut baru akan berlaku pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
Pemilu pada tahun 2024 tidak mengikuti keputusan yang baru saja dibuat oleh MK.
Baca Juga: Inilah Daftar Beserta Cara Mengklaim Kode Reedem FF Hari Ini 1 Maret 2024 untuk Pemain Game FF
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD memberikan tanggapannya terhadap keputusan itu.
Mahfud MD memuji keputusan yang telah dilakukan oleh MK mengenai penghapusan ambang batas parlemen 4%.
“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia,” kata Mahfud MD seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Mahfud menambahkan bahwa perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang berlaku pada periode berikutnya.