Partai tersebut juga tidak bisa untuk mencalonkan calon presiden jika belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga: 11 Macam Alat-alat yang Perlu Dipersiapkan Pemula dalam Pembuatan Roti dan Kue
Persyaratan tersebut harus diatur terlebih dahulu sehingga sudah pasti keputusan MK tidak berlaku sekarang.
“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” tutup Mahfud.***