MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu

- 1 Maret 2024, 17:17 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen  4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

SRAGEN UPDATE - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4%.

MK menghapus ambang batas parlemen 4% melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Pada putusan tersebut diketahui penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% dari suara sah nasional.

Penghapusan ambang batas tersebut baru akan berlaku pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.

Pemilu pada tahun 2024 tidak mengikuti keputusan yang baru saja dibuat oleh MK.

Baca Juga: Inilah Daftar Beserta Cara Mengklaim Kode Reedem FF Hari Ini 1 Maret 2024 untuk Pemain Game FF

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD memberikan tanggapannya terhadap keputusan itu.

Mahfud MD memuji keputusan yang telah dilakukan oleh MK mengenai penghapusan ambang batas parlemen 4%.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia,” kata Mahfud MD seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Mahfud menambahkan bahwa perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang berlaku pada periode berikutnya.

“Kalau ada peraturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pemberlakuan keputusan pada periode berikutnya sudah sesuai dengan tradisi hukum yang ada di dunia.

Baca Juga: 15 Quote G-Dragon BIGBANG Paling Ikonik, Penuh Makna, dan Menginspirasi Banyak Orang

Mahfud menjelaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2024.

Hal tersebut karena ambang batas parlemen masih perlu diputuskan oleh pembentuk undang-undang.

Pembentuk undang-undang yaitu pemerintah dan DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pembentuk undang-undang harus menyertai syarat yang jelas mengapa harus dihapus atau diturunkan sekian persen.

Akibat hal tersebut, sudah dipastikan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa berlaku sekarang.

Mahfud mengatakan bahwa tidak sembarang partai baru bisa masuk ke parlemen jika belum sekian tahun.

Partai tersebut juga tidak bisa untuk mencalonkan calon presiden jika belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 11 Macam Alat-alat yang Perlu Dipersiapkan Pemula dalam Pembuatan Roti dan Kue

Persyaratan tersebut harus diatur terlebih dahulu sehingga sudah pasti keputusan MK tidak berlaku sekarang.

“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” tutup Mahfud.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah