Mahfud MD Setuju Koruptor di Indonesia Diberi Hukuman Mati: Berantas Sampai ke Akar-akarnya

- 8 Februari 2024, 19:28 WIB
Mahfud MD Setuju Koruptor di Indonesia Diberi Hukuman Mati: Berantas Sampai ke Akar-akarnya
Mahfud MD Setuju Koruptor di Indonesia Diberi Hukuman Mati: Berantas Sampai ke Akar-akarnya /Dok: Antara/

SRAGEN UPDATE - Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, memperkuat dukungannya terhadap gagasan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Dalam acara ‘Tabrak, Prof!’ di Pos Bloc, Jakarta, baru-baru ini, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya selalu setuju koruptor dijatuhi hukuman mati.

Namun, Mahfud MD menyoroti dua masalah terkait pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Pertama, syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati hanya dapat diberlakukan dalam keadaan krisis.

"Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ungkap Mahfud MD.

Kedua, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: ATTRAKT Umumkan Rencana Comeback Terbaru dari FIFTY FIFTY setelah Reorganisasi Anggota

Dengan KUHP baru, hukuman mati dapat dijatuhkan, tetapi jika terdakwa selama 10 tahun tidak dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan putusan pengadilan.

"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," lanjutnya.

Mahfud MD berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x