MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu

- 1 Maret 2024, 17:17 WIB
MK Hapus Ambang Batas Parlemen  4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus, Memang Harus Begitu /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

“Kalau ada peraturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pemberlakuan keputusan pada periode berikutnya sudah sesuai dengan tradisi hukum yang ada di dunia.

Baca Juga: 15 Quote G-Dragon BIGBANG Paling Ikonik, Penuh Makna, dan Menginspirasi Banyak Orang

Mahfud menjelaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2024.

Hal tersebut karena ambang batas parlemen masih perlu diputuskan oleh pembentuk undang-undang.

Pembentuk undang-undang yaitu pemerintah dan DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pembentuk undang-undang harus menyertai syarat yang jelas mengapa harus dihapus atau diturunkan sekian persen.

Akibat hal tersebut, sudah dipastikan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa berlaku sekarang.

Mahfud mengatakan bahwa tidak sembarang partai baru bisa masuk ke parlemen jika belum sekian tahun.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah