KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi

- 22 Maret 2024, 20:22 WIB
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi /

SRAGEN UPDATE — Pemilu merupakan tonggak penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.

Namun, tak jarang pemilihan umum diwarnai dengan perselisihan terkait hasil perolehan suara.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilu berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Pada Pemilu 2024, KPU RI dengan tegas menyatakan akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan, menghadapi kemungkinan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diumumkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, pada hari Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca Juga: Lee Yo Won Kembali ke Layar Lebar Setelah 7 Tahun dengan Film Baru yang Berjudul ‘Beast’

Idham Holik menyatakan bahwa pemertahanan hasil perolehan suara merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu yang mencerminkan unsur akuntabilitas.

Proses rekapitulasi penghitungan suara, menurutnya, telah dilakukan secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif, memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses tersebut.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan terpilih pada Pilpres 2024.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x