KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi

- 22 Maret 2024, 20:22 WIB
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi /

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memperoleh dukungan mayoritas dengan meraih 96.214.691 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hanya memperoleh 40.971.906 suara.

Meskipun hasil tersebut telah ditetapkan secara resmi, sesuai dengan undang-undang, pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: ‘Hide’, Drama Terbaru Coupang Play yang Penuh Misteri Rilis Poster dengan Lee Bo Young di Puncak Tegangan

Hal ini diatur dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasangan calon dapat mengajukan keberatan dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Namun demikian, KPU tetap teguh pada keputusannya dan siap menghadapi setiap proses hukum yang akan dilalui.

Mereka meyakini bahwa proses pemilu telah dilaksanakan dengan integritas dan kejujuran yang tinggi, memastikan kepatuhan pada prinsip demokrasi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, akan dilaksanakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Dengan pemilihan umum yang transparan dan hasil yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU RI membuktikan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang kuat dan akuntabel di Indonesia.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x