Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup

- 27 Oktober 2022, 16:20 WIB
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

SRAGEN UPDATE - Tim pendamping hukum Aremania Menggugat, mengatakan penetapan enam tersangka pada tragedi kanjuruhan tidaklah cukup.

Djoko Trijahjana, ketua tim pendamping hukum Aremania Menggugat itu menduga dalam kasus tragedi Kanjuruhan berpotensi tidak ada penambahan tersangka.

Dilansir SragenUpdate.com dari Antara, dugaan Djoko didasarkan atas dikirimnya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: 22 Rekomendasi Ide Caption Instagram yang Bisa Anda Gunakan Ketika Halloween, Ada Artinya Juga

"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," kata Djoko pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu.

Djogo mengingatkan untuk membuka kasus tersebut kepada publik tanpa ada yang ditutupi.

Hal ini agar ada keadilan untuk publik.

Djoko menegaskan dengan hanya ditetapkannya enam tersangka saat ini, tidaklah cukup.

Aremania Menggugat menginginkan ada tanggung jawab dari pihak yang melakukan kesalahan keamanan di Kanjuruhan.

Baca Juga: Muncul Subvarian Baru Bernama Omicron XBB, Kemenkes: Vaksin Covid-19 yang Dulu Masih Efektif

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x