ICW: Berhentikan Firli Bahuri sebagai Anggota Polri karena Membangkang Presiden!

26 Mei 2021, 09:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). /ANTARA//ANTARA

SRAGEN UPDATE – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Praboeo menerima permintaan dari ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk menarik ketua KPK Firli Bahuri.

Kurnia Ramadhana sebagai peniliti ICW mengungkapkan bahwa pihak ICW meminta untuk menghentikan Firli dari institusi Polri.

“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakili oleh ICW mengirimkan surat pada Kapolri agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian.”

Pernyataan tersebut diberikan Kurnia pada wartawan saat di Mabes Polri, 25 Mei 2021.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Novel Baswedan: TWK Hanya Alat untuk Menyingkirkan Target!

Alasan atas permintaan tersebut berdasarkan kontroversi atas beberapa peristiwa yang terjadi. Pertama pada tahun 2020, mengenai pengambalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Kedua, kasus pelanggaran kode etik Firli saat mengenderai helicopter. Ketiga yang sedang hangat diperbincangkan mengenai Tes Wawasan Kebangasaan.

“ Dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, pertama pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan perundang-undangan kedua, indikasi pembakangan perintah presiden.” Ungkapnya.

Kurnia juga memaparkan indikasi pembakangan perintah Presiden Jokoei terlihat jelas dari dua aspek pertama tekait konsekuensi UU KPK.

Baca Juga: Cek Panduan Sholat Gerhana Bulan Saat Pandemi! Pahala Dapat, Aman dan Sehat Tetap Terjaga

Menurutnya, KPK masih dalam rumpun kekuasaan eksekutif, maka seharusnya konteks administrasinya harus tundak pada perintah Presiden.

Keduam Firli Bahuri juga masih berstatus sebagai anggota polri aktif dan UU Kepolisian Presiden adalah atasannya secara langsung sehingga seharusnya mengikuti arahan Bapak Presiden.

Sementaea itu, Kurnia juga memaparkan bahwa permintaan tersebut juga akan ditembuskan pada Presiden Republik Indonesia selaku atasan langsung seluruh anggota Polri yang aktif.

Selain itu, jika laporan tersebut dianggap pelakanggaran kode etik, maka ia mempersilahkan pada Kapolri untuk meneruskan pada Divisi Propam terkait.***

Artikel ini pernah ditayangkan sebelumya di www.pikiran-rakyat.com dengan judul Datangi Mabes Polri, ICW Beri Surat ke Kapolri Minta Tarik Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler