ICW: Berhentikan Firli Bahuri sebagai Anggota Polri karena Membangkang Presiden!

- 26 Mei 2021, 09:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). /ANTARA//ANTARA

SRAGEN UPDATE – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Praboeo menerima permintaan dari ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk menarik ketua KPK Firli Bahuri.

Kurnia Ramadhana sebagai peniliti ICW mengungkapkan bahwa pihak ICW meminta untuk menghentikan Firli dari institusi Polri.

“Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang diwakili oleh ICW mengirimkan surat pada Kapolri agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian.”

Pernyataan tersebut diberikan Kurnia pada wartawan saat di Mabes Polri, 25 Mei 2021.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Novel Baswedan: TWK Hanya Alat untuk Menyingkirkan Target!

Alasan atas permintaan tersebut berdasarkan kontroversi atas beberapa peristiwa yang terjadi. Pertama pada tahun 2020, mengenai pengambalian paksa Kompol Rossa Purbobekti.

Kedua, kasus pelanggaran kode etik Firli saat mengenderai helicopter. Ketiga yang sedang hangat diperbincangkan mengenai Tes Wawasan Kebangasaan.

“ Dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, pertama pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan perundang-undangan kedua, indikasi pembakangan perintah presiden.” Ungkapnya.

Kurnia juga memaparkan indikasi pembakangan perintah Presiden Jokoei terlihat jelas dari dua aspek pertama tekait konsekuensi UU KPK.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x