Baca Juga: Cek Panduan Sholat Gerhana Bulan Saat Pandemi! Pahala Dapat, Aman dan Sehat Tetap Terjaga
Menurutnya, KPK masih dalam rumpun kekuasaan eksekutif, maka seharusnya konteks administrasinya harus tundak pada perintah Presiden.
Keduam Firli Bahuri juga masih berstatus sebagai anggota polri aktif dan UU Kepolisian Presiden adalah atasannya secara langsung sehingga seharusnya mengikuti arahan Bapak Presiden.
Sementaea itu, Kurnia juga memaparkan bahwa permintaan tersebut juga akan ditembuskan pada Presiden Republik Indonesia selaku atasan langsung seluruh anggota Polri yang aktif.
Selain itu, jika laporan tersebut dianggap pelakanggaran kode etik, maka ia mempersilahkan pada Kapolri untuk meneruskan pada Divisi Propam terkait.***
Artikel ini pernah ditayangkan sebelumya di www.pikiran-rakyat.com dengan judul Datangi Mabes Polri, ICW Beri Surat ke Kapolri Minta Tarik Ketua KPK Firli Bahuri.