64 Preman di Surabaya Diringkus Polisi Lantaran Palak Pengguna Jalan

- 14 Juni 2021, 16:41 WIB
Polisi saat melakukan operasi premanisme dan pungli dengan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir di areal Parkiran Selabih, Banjar Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Senin 14 Juni 2021.
Polisi saat melakukan operasi premanisme dan pungli dengan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir di areal Parkiran Selabih, Banjar Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Senin 14 Juni 2021. /dok Polsek Selemadeg Barat

SRAGEN UPDATE - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko meringkus 64 preman di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Adapun puluhan preman tersebut dibekuk lantaran diduga sering melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengguna jalan. 

Puluhan preman itu diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. 

Di samping itu, menurutnya, para preman itu juga telah melakukan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, dengan menggunakan kekerasan.

Baca Juga: Jangan Lakukan Lagi! 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Penuaan Dini

Namun, agar tidak terlihat polisi kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip seperti karcis parkir seperti kamuflase dan terlihat legal.

"Modus operandi yang dilakukan para preman ini yaitu meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Selanjutnya, menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen," tutur Kombes Gatot, Senin (14/6/2021).

Berkenaan pemimpin para preman tersebut, Gatot memastikan masih akan terus mendalami. Dirinya menegaskan kalau polisi akan mengayomi, sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.

Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Kekebalan Tubuh dan Tetap Sehat

"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi," jelasnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x