64 Preman di Surabaya Diringkus Polisi Lantaran Palak Pengguna Jalan

- 14 Juni 2021, 16:41 WIB
Polisi saat melakukan operasi premanisme dan pungli dengan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir di areal Parkiran Selabih, Banjar Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Senin 14 Juni 2021.
Polisi saat melakukan operasi premanisme dan pungli dengan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir di areal Parkiran Selabih, Banjar Selabih Tengah, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Senin 14 Juni 2021. /dok Polsek Selemadeg Barat

Atas perbuatannya, 64 preman ini bakal dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah