Buron Kelas Kakap, Adelin Lis Diseret Pulang Kejagung dari Singapura Atas Kasus Pembalakan Liar dan Korupsi

- 20 Juni 2021, 08:47 WIB
Buronan Interpol dan Kejari, Adelin Lis, resmi ditahan ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia
Buronan Interpol dan Kejari, Adelin Lis, resmi ditahan ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia /Jefry/

SRAGEN UPDATE – Buron kelas kakap, Adelin Lis telah diseret pulang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pembalakan liar dan tindak pidana korupsi.

Adelin Lis masuk dalam daftar red notice Interpol dan menjadi buronan sejak tahun 2008. Ia juga mendapatkan hukuman pidana 10 tahun penjara, denda sebesar Rp. 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp. 199 miliar dalam kasus pidana korupsi.

Pada tahun 2006 lalu, ia pernah ditangkap oleh KBRI Beijing namun melakukan perlawanan bersama pengawalnya dengan memukuli emoat staf KBRI, lalu melarikan diri.

Pada tahun ini 2021, ia tertangkap lagi di Singapura pada bulan Maret. Lalu Buronan itu pun dibawa kembali ke Jakarta.

Dengan diseretnya kembali Adelin Lis ke Tanah Air, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar konfrensi pers dengan mengundang awak media untuk mengkonfirmasi berita tersebut.

Baca Juga: Setelah Menjadi DPO, Dua Pelaku Tindak Korupsi Proyek Jalan di Jambi Berhasil Diringkus

Bersama ini kami informasikan pada awak media televise, media cetak, media online bahwa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan konfernsi pers terkait pemulangan buronan (DPO) atas nama terpidana Adelin Lis,” tutur perwakilan lembaga tersebut, pada Sabtu malam, 19 Juni 2021.

Kejagung melakukan koordinasi dengan KBRI Singapura untuk menyampaikan secara resmi mengenai penjemputan khusus kasus buronan tersebut. Akan tetapi Kementerian Singapura tidak secara langsung memberikan izin.

Sesuai hukum yang berlaku di Singapura, Adelin Lis hanya mendapatkan izin dideportasi dengan pesawat komersial. Padahal Kejagung mengirim perimtaan untuk menjemputnya dengan pesawat carteran, namun ditolak.

Putra Adelin Lis diketahui mengirimkan surat permintaan pada Kejagung untuk memberikan izin pulang sendiri ke kota Medan dan berinisiatif untuk dating ke Jejaksaan Medan.

Ia pun telah melakukan pemesanan tiket menuju Kota Medan dengan penerbangan 18 Juni 2021. Selain itu, Ia juga menambah permintaan dengan memohon agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.***

Desclaimer: Artikel ini pernah ditangkan oleh Jurnal Garut dengan judul hBuronan Kasus Korupsi dan Pembalakan Liar Adelin Lis Dikabarkan Tiba Sabtu Malam

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah