Sudah Diserahkan ke Kepolisian, Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan MS di KPI Pusat Malah Dibebastugaskan

- 5 September 2021, 10:25 WIB
Sudah Diserahkan Ke Kepolisian, Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan MS di KPI Pusat Malah Dibebastugaskan
Sudah Diserahkan Ke Kepolisian, Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan MS di KPI Pusat Malah Dibebastugaskan /Wokandapix/PIXABAY/

SRAGEN UPDATE – Sejak rilis pers dibagikan oleh MS, seorang laki-laki yang menjadi korban perundungan dan pelecehan rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), kasus ini sudah diserahkan ke Kepolisian.

KPI sendiri telah menyatakan sikapnya tentang kasus yang dialami MS melalui situs resminya, https://www.kpi.go.id/index.php/id/.

Di dalam rilis pers yang diunggah pada 1 September 2021 tersebut berisi 5 poin, yaitu KPI tidak menerima toleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan terhadap siapa pun, meminta penjelasan kepada kedua belah pihak, mendukung aparat penegak untuk menindaklanjuti kasus tersebut, memberikan perlindungan terhadap korban, dan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga: Ketua KPI Pusat Malah Berkomentar “Lucu” Terkait Kasus Pelecehan Terhadap MS: Ini Serius, Kok Bercanda Mulu

Dua hari setelah pernyataan sikap tegasnya, KPI Pusat keluarkan rilis pers baru dengan judul “Tindak Lanjut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan (bullying) di Lingkungan Kerja KPI Pusat”.

Salah satu poin di dalamnya berisi terduga pelaku dengan jumlah delapan orang sebagai rekan kerja MS dibebastugaskan.

Ditandatangani oleh ketua KPI Pusat, Agung Suprio, rilis pers yang dipublikasikan pada 3 September 2021 itu berisi 5 poin.

Baca Juga: Berikut Isi Surat Terbuka MS untuk Presiden Jokowi yang Dibully Oknum KPI Pusat: Zakarnya Dicoret Spidol

5 poin dari yang ingin KPI sampaikan yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah