SRAGEN UPDATE – Sejak rilis pers dibagikan oleh MS, seorang laki-laki yang menjadi korban perundungan dan pelecehan rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), kasus ini sudah diserahkan ke Kepolisian.
KPI sendiri telah menyatakan sikapnya tentang kasus yang dialami MS melalui situs resminya, https://www.kpi.go.id/index.php/id/.
Di dalam rilis pers yang diunggah pada 1 September 2021 tersebut berisi 5 poin, yaitu KPI tidak menerima toleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan terhadap siapa pun, meminta penjelasan kepada kedua belah pihak, mendukung aparat penegak untuk menindaklanjuti kasus tersebut, memberikan perlindungan terhadap korban, dan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.
Dua hari setelah pernyataan sikap tegasnya, KPI Pusat keluarkan rilis pers baru dengan judul “Tindak Lanjut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan (bullying) di Lingkungan Kerja KPI Pusat”.
Salah satu poin di dalamnya berisi terduga pelaku dengan jumlah delapan orang sebagai rekan kerja MS dibebastugaskan.
Ditandatangani oleh ketua KPI Pusat, Agung Suprio, rilis pers yang dipublikasikan pada 3 September 2021 itu berisi 5 poin.
5 poin dari yang ingin KPI sampaikan yaitu sebagai berikut: