Sambut Idul Adha 2021, Berikut Kurban Sapi Untuk Tujuh Orang Menurut 4 Madzhab

17 Juli 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi/ pendapat dari beberapa Madzhab tentang kurban satu ekor sapi untuk tujuh orang. /Pixabay/Ahmed Sabry

SRAGEN UPDATE – Mendekati lebaran Idul Adha 2021, semua umat Islam berlomba untuk berkurban, namun ada beberapa orang yang kurban sapi patungan 7 orang.

Bagaimana patungan kurban untuk tujuh orang menurut empat madzhab berikut penjelasannya.

Dikutip dari buku ‘13 Hal Wajib Diketahui Tentang Ibadah Kurban’ karya Muhammad Saiyid Muhadhir ,. Lc. Mag, mengenai pendapat 4 madzhab yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali.

Benar bahwa satu ekor sapi bisa disembelih untuk tujuh orang, ini didasarkan kepada hadits Rasulullah saw:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»

Dari Jabir ra berkata: “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah, onta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang” (HR. Muslim)

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2021, Kupas Tuntas Perihal Qurban Patungan Anak Sekolah

Madzhab Hanafi

Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi menuliskan:

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَشْتَرِكَ سَبْعَةُ نَفَرٍ فِي بَقَرَةٍ، أَوْ بَدَنَةٍ

“Tidak mengapa tujuh orang berserikat untuk sapi atau onta”9

 

Madzhab Maliki

Ibnu Rusyd dari madzhab Maliki menuliskan:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يَشْتَرِكَ فِي النُّسُكِ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ

“Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh bersyerikat dalam ibadah qurban lebih dari tujuh orang”10

 

Baca Juga: 3 Pendapat Ulama Perkara Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

 

Madzhab Asy-Syafi’i

Imam As-Syarbini dari madzhab As-Syafi’i:

والبعير والبقرة يجزئ كل منهما عن سبعة

“Onta dan sapi boleh (sah) untuk tujuh orang”11

 

Madzhab Hanbali

Imam Ibnu Qudama

bnya Al-Mughni menjelaskan:

يجوز اشتراك السبعة يضحوا ببدنة أو بقرة، ويجوز لهم اقتسام اللحم

“Boleh bagi tujuh orang untuk bersama menyembelih onta atau sapi, dan boleh juga mereka berbagi dagingnya”12

Hadits diatas difahami oleh semua madzhab fiqih (utamanya madzhab yang empat) bahwa maksimal untuk sapi hanya bisa disembelih untuk tujuh orang yang berserikat.***

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler