SRAGEN UPDATE - Ustadz Khalid Basalamah memberikan ceramah tentang hukum suami memukul istri dalam islam.
Pandangan Islam tentang kekerasan dalam rumah tangga menjadi perbincangan hangat setelah ada pernyataan Ustadzah Oki tSetiana Dewi tentang hal itu.
Pada kesempatan ceramah itu Ustadzah Oki Setiana Dewi menyampaikan bahwa sebagai wanita yang sholeha seharusnya tidak mengaduh ketika dipukul oleh suami.
Pernyataan dalam ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi itu menuai pro dan kontra di tengah kalangan masyarakat.
Lalu bagaimana sih sebenarnya hukum dan adab memukul istri dalam Islam ?
Baca Juga: Siapa Perempuan yang Berani Mendebat Rasulullah? Begini Penjelasan Gus Baha
Seperti dilansir Sragenupdate.com dari Kanal YouTube SAP Channel berikut ini rangkuman penjelasan yang benar menurut Ustadz Khalid Basalamah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah memang ada dalilnya untuk memukul istri namun dengan adab -adab yang sudah ditentukan.
Mengutip dalil An-Nissa surat nomor 4 ayat ke 34, boleh memukul istri jika mereka membangkang menjalankan kewajiban namun ada proses sebelum memukul itu.
1. Diingatkan
Jika ada istri yang membangkan dari kawajibannya maka harus diingatkan terlebih dahulu, beritahu dia apa yang boleh dan tidak boleh, mana tau istrimu juga belum paham.
2. Boikot Diranjang
Langkah ini dilakukan jika istrimu masih saja tidak mau mendengar dan masih membangkang dari kewajibannya.
Boikot diranjang maksudnya adalah tidak diajak ngomong diranjang, tidak memberikan nafkah biologis, benar - benar didiamkan saja.
Boikot ini juga ada aturanya, suami hanya boleh memboikot istrinya dirumah saja, jadi tidak boleh berusaha keluar rumah ataupun pisah rumah.
3. Pukul
Kalau istri masih membangkang juga seperti tidak mau sholat, puasa ataupun menjalankan kewajibannya maka baru boleh dipukul, namun dipukul juga ada adab yang harus diikuti oleh suami.
a. Tidak boleh memukul wajah
Hal ini dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW dari riwayat Abu Daud rincian dari kata pukul ini adalah.
"Jangan pernah memukul wajah, jangan kalian menjelek-jelekan, dan jangan pula kalian memboikot kecuali dirumah"
b. Tidak boleh berbekas.
Pendapat Ibnu Abbas
Aturan kedua sesuai ajaran islam adalah tidak boleh memukul sampai terlihat bekasnya dan tidak boleh pula memukul sampai mematahkan tulangnya.
c. Tidak boleh dalam keadaan emosi.
Jangan pernah memukul istri dalam keadaan emosi, karena pukulan ini hanya untuk mendidik.
Baca Juga: Jika Belum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Melakukan Puasa Sunah?
d. Maksimal 10 kali saja
Ini sesuai hadist Nabi, jadi harus diikuti oleh para suami.
e. Hanya sekali saja
Marah ini jangan sampai jadi kegiatan yang berulang, hanya untuk keadaan penting saja bukan tiap hari marah
"Pukulan tidak boleh menjadi tradisi, jangan sebentar -sebentar ancam mau pukul istri, karena itu sudah melewati batas kalau jadi tradisi, kalau mau main tonjok-tonjok aja mending beli ring tinju saja di rumah," ujar Ustadz Khalid Basalamah
Perlu diingat tidak perlu menjalani 3 proses ini jika istri sudah meminta maaf di proses pertama atau kedua.
Ketiga proses itu dijalankan jika istrimu tetap membangkang. Wallahu a'lam bishawab ***