Bolehkah Kurban untuk Orang Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Buya Yahya

27 Juni 2022, 08:45 WIB
Bolehkah Kurban untuk Orang Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Buya Yahya /Ilustrasi /Pixabay

SRAGEN UPDATE - Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, banyak orang yang mulai mempersiapkan hewan kurban. 

Kurban sejatinya merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah kepada umat Islam. 

Ibadah kurban hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun saja maka wajar jika banyak umat Islam yang menantikan pelaksanaan ibadah yang satu ini.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Ketika Memilih Hewan Kurban, Bisa Jadi Riya’! Begini Penjelasan Buya Yahya

Kendati demikian, masih sering timbul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. 

Dikutip oleh SragenUpdate.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberi jawaban terkait permasalahan tersebut. 

Buya Yahya mengatakan bahwa para ulama sepakat mengenai tidak adanya kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. 

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Hal yang Paling Utama Adalah Niat!

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa sekalipun kurban untuk orang meninggal dunia itu tidak ada, tapi itu tidak menjadi tanda bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. 

"Kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu gak ada, gak ada bukan berarti gak boleh," ucap Buya Yahya. 

Terlebih jika semasa hidup seseorang memang pernah mengungkap mengenai keinginannya untuk berkurban. 

Baca Juga: Panitia Kurban Jangan Lakukan Ini, Bisa Jadi Korupsi! Begini Tanggapan Buya Yahya

"Kecuali orang tersebut sudah berpesan atau berwasiat. Kalau kita tiba-tiba ingin mengurbankan orang yang telah meninggal dunia gak ada, tapi boleh," kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa sekalipun pada akhirnya ibadah tersebut mungkin tidak dinilai sebagai kurban, tapi akan tetap mendapat pahala sedekah. 

"Kalau kita ingin kurban untuk orang yang telah meninggal dunia ya boleh-boleh saja. Paling tidak itu menjadi sedekah untuk umat Nabi Muhammad saw," ungkap Buya Yahya. 

Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Lengkap

Jika ada seseorang yang semasa hidupnya pernah berwasiat dan hewan kurbannya memang sudah ada, maka wajiblah hal tersebut dilakukan atas dasar menunaikan wasiat. 

"Maka kita memenuhi atas dasar wasiat bukan karena kurban untuk orang meninggal dunia," tutur Buya Yahya. 

Jadi kesimpulannya bahwa permasalahan terkait kurban untuk orang yang meninggal dunia memang ada banyak sekali pendapat, tapi jalan tengahnya bahwa tidak mengapa hal tersebut dilakukan. 

"Adapun kurban untuk orang meninggal dunia ada khilaf panjang mengenai hal ini," ucap Buya Yahya. 

Jika hal tersebut ternyata dinilai tidak sah sebagai kurban, maka tak perlu khawatir karena tidak ada ibadah yang sia-sia. 

Artinya, pahala kurban mungkin memang tidak diperoleh, tapi ibadah tersebut akan tetap mendapatkan pahala sedekah. 

"Tidak perlu diperdebatkan, jalan tengah yang kita ambil adalah seandainya tidak sah, maka tetap menjadi sedekah, selesai, jadi gak usah ribut persoalan ini," tutup Buya Yahya. 

Demikian penjelasan terkait bolehkah kurban untuk orang yang meninggal dunia. Wallahu a'lam.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler