Bolehkah Menggambar Animasi, Kartun Bernyawa dalam Islam? Berikut Penjelasan Lengkap

18 Juli 2022, 17:41 WIB
Bolehkah Menggambar Animasi, Kartun Bernyawa dalam Islam? Berikut Penjelasan Lengkap /FOTO ANTARA/Ho

SRAGEN UPDATE - Bolehkah menggambar animasi dan kartun bernyawa dalam hukum Islam menjadi topik tersendiri. Penjelasan lengkap dikemukakan oleh Syaikh Al-Azhar berikut.

Animasi dan kartun menjadi problematika kontemporer Islam, terutama munculnya banyak media dakwah oleh content creator maupun seniman Islam, bolehkah hukumnya?

Ulama Al-Azhar menjelaskan beberapa hal terkait hukum menggambar animasi dan kartun yang bernyawa oleh content creator beserta penjelasannya dalam Islam.

Penjelasan artikel ini oleh Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thaha Ar-Rayyan (Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar, wafat 17 Februari 2021.

Apa hukum melukis/menggambar yang makhluk bernyawa?

Baca Juga: Ada Tiga Tingkatan Zikir, Bolehkah Hanya dengan Hati? Berikut Penjelasan Syaikh Mesir

Syaikh menjelaskan jika misalnya itu adalah gambar yang utuh, ada kepalanya, tangannya atau kakinya yang itu digambarkan lengkap dan dibuat dengan maksud mengungguli ciptaan Allah SWT, maka tidak boleh.

Tapi, jika gambaran itu separuh hanya ada wajah, kedua tangan, itu tidak masalah, Insya Allah. Gambar yang utuhlah yang dilarang.

Gambar yang utuh adalah yang digantungkan di dinding atau yang digantungkan di tempat lainnya. Tapi, gambar yang separuh, atau gambar sedikit hanya ada kedua tangan atau wajah saja, itu tidak masalah.

Dalam hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda,

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

Artinya:

“Setiap tukang gambar itu tempatnya di neraka, setiap gambar yang ia gambar akan diberikan jiwa sehingga menyiksanya di neraka Jahanam”.

Baca Juga: Bolehkah Ceramah Sambil Bercanda, Lucu, Seru dan Moderat? Ini Penjelasan Ulama Arab

Hadis itu menunjukkan perihal keharaman menggambar sesuatu yang sifatnya bernyawa. Akan tetapi keharaman gambar bernyawa di atas maksudnya ialah gambar bernyawa yang utuh, adapun jika gambarnya tidak utuh, maka diperbolehkan.

Hal ini berdasarkan atsar riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dari Ibnu Abbas, beliau berkata,

الصُّورَةُ الرَّأْسُ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

Artinya: “Shurah [gambar] ialah berkepala, maka bila kepalanya dipotong, itu bukanlah gambar”.

Baca Juga: Lima Sumber Madzhab Imam Syafi’i Sebagai Madzhab Mayoritas Umat Indonesia, Menurut Ulama Mesir 

Imam Al-Buhuti Al-Hanbali menjelaskan,

(فَإِنْ قَطَعَ إنْسَانُ رَأْسَ الصُّورَةِ) فَلَا كَرَاهَةَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ " الصُّورَةُ الرَّأْسُ فَإِذَا قُطِعَ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ " (أَوْ قُطِعَ مِنْهَا) أَيْ الصُّورَةُ (مَا لَا تَبْقَى الْحَيَاةُ بَعْدَ ذَهَابِهِ فَهُوَ كَقَطْعِ الرَّأْسِ كَصَدْرِهَا أَوْ بَطْنِهَا أَوْ صَوَّرَهَا بِلَا رَأْسٍ أَوْ بِلَا صَدْرِ أَوْ بِلَا بَطْنٍ، أَوْ جَعَلَ لَهَا رَأْسًا مُنْفَصِلًا عَنْ بَدَنِهَا، أَوْ) صَوَّرَ (رَأْسًا بِلَا بَدَنٍ) فَلَا كَرَاهَةَ لِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَدْخُلْ فِي النَّهْي.

Artinya, “Lantas jika seseorang memotong kepala pada gambar, maka itu tidak makruh. Ibnu Abbas berkata, ‘Shurah [gambar] ialah berkepala, maka bila kepalanya dipotong, itu bukanlah gambar’ atau darinya telah terpotong, yaitu gambar. Gambar yang tidak menjadikannya hidup setelah ada bagian yang dipotong, seperti kepalanya dipotong, seperti bagian dadanya atau perutnya, atau menggambarnya dengan tanpa ada kepalanya atau tanpa dada atau tanpa perut, atau menjadikan kepalanya terpisah dari badannya, atau menggambar kepala tanpa badan, maka itu tidak makruh, karena itu tidak masuk dalam larangan.” (Kasysyaful Qina’, 5/171).

Wallahu A’lam bish-shawab.

Baca Juga: Pahamilah! Nasihat Bagi yang Hendak Menikah

Lalu, bagaimana dengan content creator atau gambar animasi?

Syaikh Ad-Dadaw Asy-Syinqithi mengatakan, jika dari sana ada manfaat yang dicapai dan tidak bertentangan dengan tujuan syariah (seperti untuk media belajar, atau untuk hiburan bagi anak-anak), maka diperbolehkan.

Artikel ini bersumber dari kajian Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thaha Ar-Rayyan (Anggota Dewan Ulama Senior Al-Azhar, wafat 17 Februari 2021 di sumber Channel Youtube Azhar Tv, diterjemahkan oleh Instagram Shohih Muslim.***

Editor: Arina Nihayati

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler