SRAGEN UPDATE - Babi, anjing hewan-hewan lain yang haram dimakan mungkin menjadi pertanyaan jika dijadikan bahan fashion seperti tas, sabuk, jaket dan lainnya.
Namun, juga pertanyaan mengenai kuliner dan fashion dari olahan kulit hewan berdasarkan kajian Islam.
Kulit hewan haram apakah boleh dipergunakan untuk perkakas, fashion, pakaian atau digunakan selain dimakan. Islam menjelaskan hukumnya dengan cukup jelas.
Baca Juga: 3 Jenis Darah dan Nanah yang Dimaafkan Menurut Islam, Salah Satunya Darah Jerawat
Selain menjadi bahan utama dari perkakas atau benda-benda pakaian tersebut, pertanyaan lain apakah kulit hewan haram boleh dijadikan kerupuk rambak seperti sapi dan kambing.
Bersumber dari Kasyifatus Saja Syarh Safinatun Naja. al-Jawi, Muhammad Nawawi bin Umar (w.1316 H). Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyyah. Cetakan ketiga.
Berikut penjelasan mengenai apakah kulit babi, anjing dan hewan haram lainnya boleh dijadikan baju, jaket, fashion atau dijadikan kerupuk rambak:
Pernahkan kalian makan krupuk rambak? Atau sayur dari kulit hewan yang sudah dikeringkan lalu dimasak kembali (orang jawa menyebutnya krecek)?
Baca Juga: Google Merayakan Tempe Mendoan: Simak Asal-usul, Sejarah, dan Fakta Menariknya
Kali ini kita membahas mengenai hukum memakan kulit hewan yang sudah disamak / dikeringkan.
HUKUM KULIT HEWAN DISAMAK/DIKERINGKAN
1. Apabila dari bangkai hewan yg halal dimakan
Haram dimakan, halal dimanfaatkan untuk perkakas atau peralatan.
2. Apabila dari bangkai/ sembelihan hewan yg haram dimakan
Haram dimakan, halal dimanfaatkan untuk perkakas atau peralatan.
3. Apabila dari hewan yg halal dimakan dan sudah disembelih
Halal dimakan, dan halal dimanfaatkan untuk yang lain seperti perkakas dan peralatan.
Itulah apakah kulit babi, anjing dan hewan haram lainnya boleh dijadikan baju, jaket, fashion atau dijadikan kerupuk rambak bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***