Bagaimana Jika Waktu Sholat Beda Saat Safar? Mengulang Atau Tidak? Ini Penjelasannya

1 November 2022, 17:01 WIB
Bagaimana Jika Waktu Sholat Beda Saat Safar? Mengulang Atau Tidak? Ini Penjelasannya /Screenshot

SRAGEN UPDATE - Safar dalam bahasa Arab artinya perjalanan, manusia sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Lalu, perihal sholat membingungkan.

Penjelasan fiqih dijabarkan apabila sholat di salah satu wilayah sudah dilaksanakan sementara di lokasi lain belum datang waktu sholat. Bagaimana sholat musafir ini.

Safar atau perjalanan adalah perkara penting dan juga diatur dalam fiqih dikarenakan dari zaman dahulu hingga saat ini manusia adalah makhluk yang berpindah-pindah.

Perpindahan manusia atau umat muslim dengan safar ini tidak menghilangkan kewajiban mereka dalam sholat namun bisa di qodho’ dan di qoshr.

Baca Juga: Aktor Lee Ji Han Meninggal Usai Selamatkan Seorang Gadis Kecil di Tragedi Itaewon, Tidak Ikut Perayaan

Sholat qodho’ adalah sholat dengan mengganti di waktu sholat lain baik sebelumnya atau sholat sesudahnya.

Sedangkan sholat qoshr yaitu memendekkan rakaat sholat dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh fiqih. Termasuk lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Bersumber dari Hasyiyah al-Baijuri 'ala al-Fath al-Qorib. al-Baijuri, Ibrahim bin Muhammad (w.1860 M). Mesir, ad-Dar al-'Alamiyyah. Cetakan pertama Tahun 1439 H / 2018 M.

Dan sumber kedua dari Fatawa ar-Romli. ar-Romli, Syihabuddin Ahmad bin Hamzah (w.957 F Dikumpulkan oleh ar-Romli, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Hamzah (w.1004 H). al-Maktabah al-Islamiyyah.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan waktu sholat saat safar atau perjalanan menurut Islam:

Baca Juga: PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Jika seseorang sholat di suatu negeri atau kota, lalu dia berangkat safar ke negeri yang lain, yang mana ternyata di negeri tujuannya tersebut, waktu sholat yang sudah dia lakukan belum masuk. 

Maka dia harus mengulang kembali shalat yang dia lakukan. Contoh, di Indonesia dia shalat maghrib, lalu dia berangkat ke Saudi dengan jet pribadi, dan sampai di sana ternyata masih jam 5 sore.

Maka wajib baginya untuk mengulang shalat maghribnya.

Sebagaimana hal ini telah difatwakan oleh Syihabuddin ar-Romli (w.1550 M) dalam fatwanya yang dikumpulkan oleh anaknya Syamsuddin ar-Romli. 

Lalu dinukil oleh Ibrahim al-Baijuri (w.1860 M) dalam Hasyiyah-nya.

Fatwa ini, muncul di zaman yang mana alat transportasi mash tidak cukup memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke daerah yang berbeda zona waktu dalam tempo yang singkat !!.

Baca Juga: Lee Ji Han Meninggal di Usia 24 Tahun Akibat Tragedi Itaewon Pernah Berkata: Saya Yakin Akan Sukses

Itulah penjelasan mengenai perbedaan waktu sholat saat safar atau perjalanan menurut Islam bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler