9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri

30 Desember 2022, 19:06 WIB
9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri /Pexels/Emma Bauso

SRAGEN UPDATE - Talak atau perceraian menjadi hal yang dibahas dalam Ilmu Fiqih dalam bab Pernikahan.

Ada banyak alasan seorang suami atau istri mengajukan talak pada pasangannya, entah itu dalam diri pribadi seperti tidak adanya kecocokan, atau ada dorongan dari pihak luar.

Meski begitu, tidak semua alasan tersebut dibenarkan dalam Islam.

Dalam Islam, talak bisa dilakukan jika ada penyebabnya.

Baca Juga: UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Kira-Kira Kamu Mau Kerja Dimana Nih?

Di bawah ini, dirangkum mengenai penyebab talak yang totalnya ada sembilan penyebab, berikut daftar dan penjelasannya:

1. Tidak adanya kecocokan antara suami-istri

Bisa karena salah satunya sudah tidak mencintai pasangannya, atau kedua-keduanya sudah tidak saling cinta lagi.

2. Buruknya akhlak istri

Bisa juga karena istri yang tidak mau mendengarkan dan taat kepada suami dalam perkara yang baik.

3. Buruknya akhlak suami

Buruknya akhlak meliputi juga perlakuan dzolim kepada istri dan ketidakmampusn berlaku adil.

4. Salah satu pihak tidak bisa memenuhi hak-hak pasangannya

Bisa jadi karena suami yang tidak bisa memenuhi hak-hak istri, atau istri yang tidak bisa memenuhi hak-hak suami.

Baca Juga: Kisah Lengkap Uwais Al Qarni, Sahabat yang berbakti kepada Ibu dan Tak Pernah Bertemu Nabi

5. Berbuat maksiat

Kemaksiatan dilakukan oleh istri, atau suami, atau keduanya, yang menyebabkan rumah tangga mereka tidak lagi harmonis.

Karena tidak harmonis dan terjadi penyelewengan ke mana-mana, maka talak pun bisa terjadi.

6. Kecanduan miras

Minuman keras (miras) atau khamr merupakan minuman yang dilarang dalam Islam.

Ketika seorang suami atau istri sudah kecanduan miras, maka pasangannya boleh melakukan talak.

7. Hubungan buruk dengan orang tua

Istri memiliki hubungan yang buruk dengan orang tuanya, atau suami yang memiliki hubungan buruk dengan ayah-ibunya.

Karena memiliki hubungan buruk, interaksi yang terjalin antar-kerabat juga tidak bisa.

Hal ini bisa dijadikan alasan seorang suami / istri melakukan talak kepada pasangannya.

Baca Juga: 10 Anime Terbaik yang Akan Tayang di 2023, No 1 yang Paling Populer di Webtoon

8. Istri yang tidak memerhatikan kebersihan dan tidak berhias ketika suami sedang berada di rumah

Istri juga tidak memakai pakaian yang bagus dan beraroma wangi

9. Istri tidak bisa menjaga tutur kata

Ketika sedang berdua dengan suaminya saja, atau sedang berkumpul dengan banyak orang tetapi istri tidak bisa menjaga tutur kata dan mukanya selalu masam, maka suami boleh melakukan talak.

Harusnya seorang istri menampakkan muka yang cerah berseri ketika bertemu dan berkumpul dengan banyak orang, apalagi hanya dengan suaminya.

Demiikian 9 penyebab atau hal-hal yang bisa dijadikan alasan seorang suami / istri melakukan talak.

Baca Juga: Resmi! Presiden Joko Widodo Mencabut PPKM Di Seluruh Indonesia Mulai Tanggal 30 Desember 2022

Informasi di atas bersumber dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar.

Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.**

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler