SRAGEN UPDATE – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mencabut status PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di seluruh Indonesia, dalam konfersensi pers di Istana Negara Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2022
Status PPKM resmi di cabut setelah dikaji lebih dari 10 bulan, dan setelah melewati pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka Covid-19 yang sudah berhasil dikendalikan di Indonesia.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi semakin terkendali. Per tanggal 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan itu 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit dan angka kematian diangka 2,39 persen. Itu semuanya berada di bawah standar WHO” ujar Joko Widodo
Mendekati akhir tahun 2022 status PPKM diseluruh Indonesia resmi di cabut, namun kendati demikian Presiden menghimbau untuk selalu meningkatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada. Selalu menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker saat berada dikerumunan.
Seperti yang kita ketahui awal pertama kali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan sejak awal tahun 2021.
PPKM dilakukan sebagai kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, PPKM berlangsung dibeberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, seperti Pulau Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pada tahun 2020 Pemerintah Daerah tertentu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk mencegah meluasnya penyebaran infeksi Covid-19.
PPKM jilid pertama dilakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021, diberlakukan untuk 7 provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sedangkan PPKM jilid kedua dilakukan pada tanggal 26 Januari 2021 sampai tanggal 8 Februari 2021, untuk jilid kedua jam operasional pusat perbelanjaan/mall hanya sampai pukul 20.00 WIB.