SRAGEN UPDATE - Seluruh daerah baik dalam maupun luar Jawa dan Bali ditetapkan berstatus level 1 pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA melalui pesan elektronik.
Menurutnya PPKM Level 1 ini berdasarkan pertimbangan para ahli dan kondisi faktual yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Masih Murah, Presiden Jokowi : Alhamdulillah Masih Kuat Subsidi
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal di Jakarta, dikutip Sragen Update.com dari ANTARA, Selasa, 2 Agustus 2022.
Safrizal mengungkapkan terjadinya kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang benar adanya. Akan tetapi point utama yang perlu diperhatikan adalah terkait rendahnya tingkat ketirisan rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR).
“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Baca Juga: Tampil Solo di Lollapalooza, J-Hope: Saya Ingin Mengatakan Pada Diri Sendiri Bahwa Saya Bangga
Keputusan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi merupakan upaya pemerintah agar pandemi tetap dapat terkendali.