Hukum Menikah dengan Anak Tiri dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasannya

30 Desember 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi. Hukum Menikahi Anak Tiri dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasannya /Pixabay

SRAGEN UPDATE - Dalam kehidupan berumah tangga, ada banyak hal terjadi. Salah satunya yaitu ketika janda / duda menikah lagi kemudian adanya anak tiri dalam pernikahan baru mereka.

Anak tiri tetaplah anak tiri yang tidak bisa menjadi mahram bagi seorang ibu / ayah tirinya.

Jika demikian, bolehkah seorang ibu / ayah tiri menikah dengan anak tiri mereka?

Berikut jawaban dan penjelasannya dalam agama Islam, sebagaimana dirangkum SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan yang berisi 500 pertanyaan karya Muhammad Samih Umar.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Seorang ulama bernama Syekh Muhammad bin Ibrahim menerima pertanyaan dari seorang yang bergama Islam:

Ada perempuan dari wanita yag pernah aku nikahi, lalu ceraikan.

Sebelumnya aku hanya memegang dan menciumnya, aku tidak melakukan selain itu (menggaulinya dsb).

Apakah aku boleh menikahi anak perempuannya ataukah tidak?

Syekh Muhammad bin Ibrahim pun menjawab seperti ini:

Allah SWT berfirman dalam Alquran:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23).

Baca Juga: Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam

Dari ayat di atas, diketahui bahwa mahram terjadi karena terjadinya hubungan suami - istri.

Pencampuran yang dimaksud pada ayat di atas yaitu senggama, sebagiaman diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA.

Jika kontak fisik / rangsangan setelah pernikahan tersebut dilakukan pada selain kemaluan, maka anak perempuan dari istrinya itu belum menjadi mahramnya.

Maka kesimpulannya adalah, seorang ayah tersebut boleh menikahi salah satu anak mantan istrinya.

Dengan catatan, tunggulah hingga masa ‘iddah selesai.

Baca Juga: 9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri

Memegang dan mencium mantan istri bukan termasuk pencampuran sebagaimana dimaksud dalam ayat Alquran di atas.

Dengan demikian, anak-anak mantan istrinya tidak menjadi mahram baginya.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler