Hukum dan Penjelasan Istri yang Tidak Taat Suami dalam Islam dan Imu Fiqih

30 Desember 2022, 19:57 WIB
Hukum dan Penjelasan Istri yang Tidak Taat Suami dalam Islam dan Imu Fiqih /Pexels/Jack Sparrow

SRAGEN UPDATE - Dalam kehidupan berumah tangga, pasti banyak perkara yang melibatkan pihak suami dan istri.

Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alamin membahas mengenai berbagai perkara yang terjadi di dalam rumah tangga suatu pasangan, termasuk ketika seorang istri tidak menaati suaminya.

Ketika seorang istri membangkang kepada suaminya, Islam menindak tegas perbuatan ini yang kemudian dibahas dalam ilmu fiqih.

Berikut penjelasan dan detailnya ketika seorang istri tidak menaati suami sebagaimana dirangkum SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan yang berisi 500 pertanyaan.

Baca Juga: Dampak Perusakan Bus Thailand Oleh Oknum Suporter Indonesia ke BRI Liga 1, PSSI Minta Maaf

Seorang ulama bernama Syekh Shalih Al Fauzan Rahimatullah menjelaskan mengenai perkara ini setelah seseorang mengajukan pertanyaan kepadanya:

Apa pendapat Syekh tentang seorang wanita yang tidak mendengarkan kata suaminya, tidak menaatinya, dan menyelisihinya dalam banyak hal, seperti keluar rumah tanpa perintah dari suaminya, dan terkadang keluar rumah secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui suaminya?

Syekh Shalih kemudian menjawab seperti ini:

Seorang wanita wajib menaati suaminya dengan baik dan haram menentangnya.

Selain itu, dia tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suaminya.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits:

Baca Juga: Bagaimana Jika Suami Tidak Tertarik Lagi dengan Istrinya? Ini Jawaban dalam Islam

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Artinya:

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjang, lalu ia enggan memenuhinya, lalu suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka ia dilaknat oleh para malaikat hingga pagi.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA).

Rasullah SAW juga bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Artinya:

“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya ku perintahkan (kaum) wanita untuk bersujud suaminya.” (Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 – al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).

Baca Juga: Hukum Menikah dengan Anak Tiri dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasannya

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34).

Di dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.

Maka, jika seorang wanita berperangai jelek, suami harus melakukan tindakan yang membuatnya jera.

Baca Juga: 9 Penyebab Talak atau Cerai dalam Islam dari Pihak Suami - Istri

Ini semua menunjukkan kewajiban menaati suami dengan baik, dan keharaman menyelesihinya tanpa hak.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler