Apa Hukum Islam Ketika Suami Datang ke Rumah Istri yang Bukan Jatah atau Gilirannya?

3 Agustus 2023, 20:35 WIB
Apa Hukum Islam Ketika Suami Datang ke Rumah Istri yang Bukan Jatah atau Gilirannya? /Popbela.com/

SRAGEN UPDATE - Ketika seorang laki-laki telah memutuskan untuk berpoligami, berarti dia menilai dirinya dapat berlaku adil kepada istri-istrinya.

Berlaku adil bagi seorang suami ketika berpoligami berarti dia harus memperlakukan istri-istrinya secara adil dan setara dalam segala hal. Ini adalah syarat yang ditetapkan dalam Islam bagi pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri secara bersamaan. Adil dalam konteks ini mencakup aspek emosional, ekonomi, waktu, dan perhatian yang diberikan kepada istri-istri yang dimiliki, termasuk soal jatah atau giliran.

Dalam hal jatah dan giliran, ada pertanyaan dari seseorang yang diajukan kepada ulama bernama Syekh As-Sa’di Rahimallahu, bagaimana hukum Islam ketika ada suami yang datang atau pergi ke istri yang tidak mendapat jatah atau giliran di hari tersebut?

Maka, Syekh As-Sa’di Rahimallahu menjawab seperti ini, sebagaimana yang terdapat dalam buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan” yang kemudian SragenUpdate.com rangkum di sini:

Baca Juga: Penjelasan Episode 5 Anime My Happy Marriage: Rencana Jahat Kaya untuk Menculik Miyo

Pertanyaan:

Apa hukum memasuki rumah istri kedua pada malam atau hari yang bukan gilirannya?

Jawaban:

Memasuki rumah istri pada malam yang bukan gilirannya hukumnya adalah haram, baik pada siang atau malam hari.

Hal ini diperbolehkan ketika ada kebutuhan, sehingga suami tersebut terpaksa harus datang ke rumah istri tersebut.

Meski begitu, pendapat yang benar adalah bahwa hal ini dikembalikan kepada waktu dan kebiasaan masyarakat.

Baca Juga: Setelah Raih Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live, dr. Richard Lee Ternyata Punya Kisah Hidup yang Inspiratif

Jika seorang suami memasuki rumah istri pada malam atau siang hari selain hari gilirannya tidak dianggap sebagai kecurangan dan kezaliman, maka hal ini dikembalikan kepada adat-istiadat.

Karena perkara pokok yang besar seringkali dikembalikan kepada adat. Terlebih masalah-masalah yang tidak ada dalilnya. Dan masalah di atas termasuk katergori ini.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler