Buya Yahya Ungkap Hukum Kurban Menggunakan Dana Patungan Saat Idul Adha

- 16 Juli 2021, 10:57 WIB
Iuran untuk membeli hewan kurban saat idul adha
Iuran untuk membeli hewan kurban saat idul adha /

Baca Juga: 4 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat untuk Idul Adha, Jangan Salah Pilih!

Meski demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilarang.

Jika kemampuan seseorang memang seperti itu, maka hal tersebut bisa dijadikan ajang latihan.

Buya Yahya hanya mengingatkan bahwa semoga dengan awalan berkurban dengan menggunakan dana patungan tersebut ke depannya sudah bisa ditingkatkan untuk membeli satu hewan kurban sendiri.

Lebih lanjut, ia turut menjelaskan bahwa kurban telah memiliki kaidahnya sendiri.

Mulai dari aturan waktu hingga pemilihan jenis hewan kurban.

Baca Juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Yuk Simak!

Oleh karena itu, jika seseorang menunaikan kurban pada waktu yang sudah terlambat atau menunaikan kurban dengan hewan yang cacat, maka hal itu tentu tidak memenuhi syarat kurban sehingga hanya dihukumi sebagai sedekah.***

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah