Buya Yahya Ungkap Hukum Kurban Menggunakan Dana Patungan Saat Idul Adha

- 16 Juli 2021, 10:57 WIB
Iuran untuk membeli hewan kurban saat idul adha
Iuran untuk membeli hewan kurban saat idul adha /

SRAGEN UPDATE - Hari raya Idul Adha sebentar lagi akan tiba. Sudah diketahui oleh semua orang bahwa pada hari raya tersebut terdapat perintah untuk menunaikan ibadah kurban.

Mengenai hal itu, tidak jarang ada sejumlah orang yang mempertanyakan mengenai boleh tidaknya melakukan ibadah kurban menggunakan dana patungan.

Dalam hal ini, ada sejumlah orang yang mengumpulkan dana untuk membeli satu hewan kurban.

Terkait hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa semua kurban yang tidak terpenuhi syaratnya akan dianggap sedekah.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Uang Hutang? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Ia mengatakan bahwa akan ada pahala dari perbuatan tersebut. Namun, tidak mendapatkan pahala kurban yang berlipat-lipat karena hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Jika satu sapi dibeli dengan menggunakan dana patungan dari 7 orang, maka tetap dianggap kurban.

"Kalau patungan sapi satu tentu patungannya tujuh orang, sejuta satu orang dapat satu sapi, itu sama dengan satu orang satu bagian," ucap Buya Yahya dalam ceramahnya.

Namun, jika satu sapi atau bahkan satu kambing dibeli dengan dana patungan dari 20 orang misalnya, maka hal itu jatuhnya hanyalah sedekah.

Baca Juga: 4 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat untuk Idul Adha, Jangan Salah Pilih!

Meski demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dilarang.

Jika kemampuan seseorang memang seperti itu, maka hal tersebut bisa dijadikan ajang latihan.

Buya Yahya hanya mengingatkan bahwa semoga dengan awalan berkurban dengan menggunakan dana patungan tersebut ke depannya sudah bisa ditingkatkan untuk membeli satu hewan kurban sendiri.

Lebih lanjut, ia turut menjelaskan bahwa kurban telah memiliki kaidahnya sendiri.

Mulai dari aturan waktu hingga pemilihan jenis hewan kurban.

Baca Juga: Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Yuk Simak!

Oleh karena itu, jika seseorang menunaikan kurban pada waktu yang sudah terlambat atau menunaikan kurban dengan hewan yang cacat, maka hal itu tentu tidak memenuhi syarat kurban sehingga hanya dihukumi sebagai sedekah.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah