Dari sini pada ulama menilai bahwa waktu paling utama untuk menyembelih hewan qurban adalah pada hari pertama, yaitu pada tangga 10 Dzulhijjah, tepatnya setelah shalat Idul Adha.
Dan jika hewan yang disembelih banyak, maka tiga hari selanjutnya juga hari yang sah untuk menyembelih hewan qurban.***