Lalu ada seorang sahabat meminta,"Ya Rasulullah, bolehkah kain itu saya pakai,"
"Silakan," jawab Nabi shalallahu alaihi wa salam. Kemudian Nabi shalallahu alaihi wa salam menyiapkannya dan menyerahkan kain itu kepadanya.
Sahl mengatakan ada seseorang yang berkomentar,"Kamu ini bagaimana, kamu memintanya dari Nabi shalallahu alaihi wa salam
Padahal kamu sudah tahu bahwa beliau tidak pernah menolak ketika ada orang yang meminta,"
Sahabat ini menjawab,"Demi Allah, aku tidak meminta beliau, selain agar kain ini akan jujadikan kafanku ketikan aku mati," kata Sahl.
"Dan kain itu pun menjadi kafannya"," (HR. Bukhari 1277).
Ibnu Baththal juga menjelaskan,"Hadis ini menunjukkan bolehnya menyoiapkan sesuatu sebelum dibutuhkan. Dan ada beberapa orang soleh yang menyiapkan kuburan mereka dengan digali sendiri," (Syarh Shahih Bukhari Ibnu Baththal, 3/267).
Jadi, bisa diartikan mempersiapkan kain kafan dan kuburan hukumnya diperbolehkan dan tidak bermasalah.
***