Tetapi sebenarnya belum ada dalil yang mengatakan setiap muslim bisa mempersiapkan kain kafan hingga galian liang lahat untuk pemakaman.
Sedangkan para ulama mulai berpendapat bahwa ini diperbolehkan dan tidak ada masalahnya.
Baca Juga: Jadwal Nonton Uncharted di Bioskop 2 Daerah Denpasar Bali Pada 16 Februari 202
Tetapi jika niat untuk mempersiapkan kain kafan hingga galian liang lahat hanya untuk mendapatkan pahala saja tentu ini tidak benar.
Seorang ulama syafi'iyah yaitu Zakariya Al-Anshari mengatakan,"Tidak dianjurkan untuk menyiapkan kafan bagi diri sendiri kecuali karena alasan tertentu, baik - baik saja jika disiapkan kafan.
Dan terdapat riwayat yang shahih dari sebagian sahabat yang melakukan hal ini," (Asna Al-Mathalib,1/310).
Hadis dari Sahl bin Sa'd pernah bercerita,"Ada seorang wanita datang kepada Nabi shalallahu alaihi wa salam dengan membawa selembar kain.
"Ya Rasulullah, kain ini saya pintal sendiri dan saya ingin agar anda memakainya," kata Si wanita itu.
Lalu Rasulullah shalallahu alaihi wa salam menerimanya. Beliau memakai kain itu sebagai sarung.