"Adapun kurban untuk orang meninggal dunia ada khilaf panjang mengenai hal ini," ucap Buya Yahya.
Jika hal tersebut ternyata dinilai tidak sah sebagai kurban, maka tak perlu khawatir karena tidak ada ibadah yang sia-sia.
Artinya, pahala kurban mungkin memang tidak diperoleh, tapi ibadah tersebut akan tetap mendapatkan pahala sedekah.
"Tidak perlu diperdebatkan, jalan tengah yang kita ambil adalah seandainya tidak sah, maka tetap menjadi sedekah, selesai, jadi gak usah ribut persoalan ini," tutup Buya Yahya.
Demikian penjelasan terkait bolehkah kurban untuk orang yang meninggal dunia. Wallahu a'lam.***