Bayar Hutang atau Berkurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 28 Juni 2022, 18:00 WIB
Bayar Hutang atau Berkurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Simak Penjelasan Berikut Ini
Bayar Hutang atau Berkurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Simak Penjelasan Berikut Ini /

SRAGEN UPDATE –  Bayar hutang atau berkurban merupakan sama-sama amal yang dinilai ibadah oleh Allah SWT.

Bayar hutang merupakan pemenuhan hak yang bersangkutan dengan sesama manusia berdasarkan akad yang telah disepakati.

Berkurban merupakan amal ibadah yang bersangkutan langsung dengan Allah SWT berupa penyembelihan hewan kurban yang ditujukan pada-Nya.

Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Orang Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Buya Yahya

Manakah yang di dahulukan? Bayar hutang atau berkurban yang lebih baik dilakukan oleh seorang muslim?

Dilansir SragenUpdate.com dari unggahan video di channel YouTube Bali Mengaji pada 25 Juni 2022, memberikan penjelasan terkait bayar hutang dan berkurban.

Bayar hutang dan berkurban merupakan salah satu amal yang dianjurkan ketika sudah mampu untuk menjalankannya.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Ketika Memilih Hewan Kurban, Bisa Jadi Riya’! Begini Penjelasan Buya Yahya

Manakah yang lebih di dahulukan apakah membayar hutang atau berkurban menurut anjuran syariat Islam?

Berdasarkan pendapat ulama hukum membayar hutang adalah wajib dan sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW.

Sebagaimana hadits Nabi “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, Jika ada seorang Muslim meninggal di jalan Allah, meninggal karena berperang di jalan Allah lalu dihidupkan kembali kemudian meninggal kedua kalinya dalam keadaan masih memiliki hutang maka tidak akan masuk surga sampai hutangnya terlunasi.”

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Hal yang Paling Utama Adalah Niat!

Maka berdasarkan penjelasan dari hadits di atas dapat dipahami bahwa melunasi hutang itu wajib hukumnya.

Kemudian yang perlu diketahui adalah bagaimana hukum berkurban itu menurut syariat Islam, apakah wajib atau sunnah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan oleh Allah SWT.

Baca Juga: Panitia Kurban Jangan Lakukan Ini, Bisa Jadi Korupsi! Begini Tanggapan Buya Yahya

Berdasarkan dari penjelasan di atas dan menurut pendapat para ulama bahwa mendahulukan yang wajib dari pada sunnah itu lebih diutamakan dan di dahulukan.

Menyikapi fenomena di masyarakat dengan banyaknya pertanyaan tentang bayar hutang atau berkurban dulu maka jawabannya sudah jelas.

Membayar hutang terlebih dahulu lebih diutamakan jika dibandingkan dengan berkurban di hari raya Idul Adha nanti.

Bayar hutang berhubungan dengan pemenuhan hak sesama manusia sedangkan berkurban adalah terkait hak Allah SWT.

Hal tersebut juga termasuk hutang yang bertempo, hal yang lebih utama dilakukan adalah membayar hutang.

Akan tetapi ketika dalam tempo yang sudah ditentukan dapat membayar hutang dan juga mampu untuk berkurban maka menjalankan keduanya tidaklah menjadi masalah dan boleh menurut para ulama.

Menyikapi hal tersebut, tentu dapat diambil pelajaran bahwa setiap amal yang akan dilakukan haruslah sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dimiliki.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah