قال يحيى بن سعيد، سمعت ابا امامة بن سهل قال : كنا نسمن االضحية باملدينة وكان املسلمون يسمنون
Artinya: “Yahya bin Said berkata; ‘Saya mendengar Abu Umamah bin Sahl berkata; ‘Kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslim yang lain juga menggemukkan.”
Baca Juga: Pengertian Istihadah, Kebolehan, Larangan dan Tata Cara Wudhu, Shalat bagi Wanita Istihadah
Sesuai dengan penjelasan diatas maka, disunnahkan untuk berkurbam dengan hewan yang gemuk berisi.
Dianjurkan pula sebelum tiba Hari Raya Idul Adha, untuk merawat hewan yang akan dikurbankan, mengikuti jejak para sahabat Rasulullah SAW.***